Pelayanan dan Pendampingan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)
Penulis: admin |
Tanggal: 18-05-2026
Fungsional Pengantar Kerja memberikan pelayanan dan pendampingan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) terkait proses dan persyaratan penempatan kerja ke luar negeri. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat mengenai prosedur penempatan, kelengkapan dokumen, hak dan kewajiban pekerja migran, serta mekanisme perlindungan yang diberikan sebelum, selama, dan setelah bekerja di negara tujuan.
Dalam pelayanan tersebut, CPMI diberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi, pentingnya bekerja melalui jalur resmi, serta kewajiban memastikan perusahaan penempatan memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, petugas juga melakukan pendampingan dan konsultasi guna membantu CPMI memahami tahapan penempatan sehingga terhindar dari praktik penempatan nonprosedural yang dapat merugikan pekerja.
Melalui kegiatan ini diharapkan Calon Pekerja Migran Indonesia dapat memperoleh pemahaman yang baik mengenai proses penempatan kerja ke luar negeri sehingga dapat bekerja secara aman, legal, dan terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
← Kembali ke Daftar Berita