Konsultasi PPPRT PT. Sumber Djati Djaya Terkait Pengajuan SPP-AKAD - Job Center Kota Jambi
Konsultasi PPPRT PT. Sumber Djati Djaya Terkait Pengajuan SPP-AKAD

Konsultasi PPPRT PT. Sumber Djati Djaya Terkait Pengajuan SPP-AKAD

Penulis: admin   |   Tanggal: 02-06-2026

Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi melalui Fungsional Pengantar Kerja menerima konsultasi dari PT. Sumber Djati Djaya terkait pengajuan Surat Persetujuan Penempatan Pekerja Antar Kerja Antar Daerah (SPP-AKAD). Dalam kegiatan tersebut, perusahaan memperoleh penjelasan mengenai tata cara pengajuan, persyaratan administrasi, mekanisme pelaporan lowongan pekerjaan, serta kewajiban perusahaan dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak tenaga kerja yang akan ditempatkan di luar daerah asal. Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan proses penempatan tenaga kerja dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pelaksanaan pelayanan dan konsultasi penempatan tenaga kerja antar daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja yang mengatur mekanisme pelayanan antar kerja, termasuk penempatan tenaga kerja antar daerah (AKAD). Melalui konsultasi ini diharapkan perusahaan dapat memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan sehingga proses penempatan tenaga kerja dapat berjalan dengan baik serta memberikan perlindungan yang optimal bagi tenaga kerja dan perusahaan pengguna.
← Kembali ke Daftar Berita