Koordinasi Pengurusan Izin Pendirian LPKS HIKARI Jambi
Penulis: Admin |
Tanggal: 27-01-2026
Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi melaksanakan koordinasi terkait pengurusan Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) HIKARI Jambi. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses pendirian LPKS berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, fungsional Pengantar Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi menjelaskan bahwa setiap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) wajib memiliki izin operasional sebagai dasar legalitas penyelenggaraan pelatihan kerja. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja.
Melalui koordinasi ini, diharapkan LPKS HIKARI Jambi dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis, sehingga mampu menyelenggarakan pelatihan kerja yang berkualitas, legal, dan berkontribusi dalam peningkatan kompetensi serta penyerapan tenaga kerja di Kota Jambi.
← Kembali ke Daftar Berita